Apa itu e-KTP,
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Namun pelaksanaan dalam pembuatan E-KTP pun tidak selalu berjalan lancar,ada saja maslah yang datang.dari mulai alatnya yang mengalami kerusakan ataupun listrik yang sering padam dan semua itu menghambat proses pendataan data-data masyarakat.
Sejumlah peralatan pendukung program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) banyak mengalami kendala. Dalam penerapan di lapangan, jaringan internet kerap mati.
Peralatan iris mata (perekam mata), kamera, alat untuk tanda tangan elektronik di beberapa kelurahan juga sudah mulai rusak. Kondisi ini, membuat pelayanan e-KTP terganggu.
Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur, Hamdi Husein, mengakui saat ini sudah banyak peralatan e-KTP yang rusak.
Bahkan di Kelurahan Palmeriam, jaringan internet mengalami gangguan hingga 10 hari. Sejumlah kerusakan peralatan ini sudah dilaporkan pada Dinas Dukcapil, untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Pelayanan e-KTP bahkan dilakukan sampai malam hari dan Sabtu dan Minggu, guna mengejar ketertinggalan akibat persoalan jaringan.
"Kerusakan jaringan terjadi dari server pusat. Sehingga program e-KTP terhambat," kata Hamdi Husein.
Sementara Lurah Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Flora Magdalena, mengakui bahwa selama 10 hari sistem jaringan internet mengalami gangguan. Sehingga pelayanan tidak maksimal.
Tercatat, dari dua RW di wilayahnya, baru satu RW yang telah selesai mengikuti program ini. Tercatat ada sekitar 1.500 KTP yang sudah diterbitkan.
Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur juga mengalami kendala yang sama. Sistem jaringan internet kerap mati. Saat terjadi pemadaman listrik pada Selasa, 27 September 2011 lalu, pelayanan e-KTP berhenti total.
Sampai hari ini sudah 3.900 lembar e-KTP diterbitkan Kelurahan Duren Sawit. Setiap hari, rata-rata ada 400 KTP yang dicetak.
Kelengkapan peralatan pendukung masih menjadi kendala dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kondisi ini dipastikan menghambat target penyelesaian pembuatan e-KTP selama 100 hari.
Masih adanya beberapa kantor kelurahan yang belum menerima peralatan perekam e-KTP secara lengkap, jelas mengganggu proses pelayanan dan stabilitas jaringan. Ada beberapa kelurahan yang hanya memiliki beberapa alat perekam e-KTP,
"Ini jelas menyebabkan keterlambatan target pencapaian 100 hari nanti," kata Kepala Dina Kepundudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, Senin, 3 Oktober 2010.
Kurangnya peralatan itu, menurut Purba mengganggu target yang telah direncanakan. Khususnya di kelurahan yang jumlah penduduknya di atas 30 ribu jiwa.
Namun jika penduduknya berjumlah 60 ribu jiwa seperti di Semper Barat, Kali Baru, dan Lagoa, akan selesai dalam waktu 400 hari.
Selain itu, Purba mengatakan, masalah yang kini dihadapi adalah rusaknya alat iris di kantor kelurahan. Hingga 1 Oktober 2011, warga Jakarta yang sudah melakukan perekaman kependudukan permohonan e-KTP berjumlah 667.036.
Rinciannya antara lain Jakarta Utara 59.119 orang, Jakarta Barat 201723, Jakarta Pusat 109.164, Jakarta Timur 136.118, Jakarta Selatan 156.388, dan Pulau Seribu 4.524.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar